Tentunya tidak, sisa hutang debitur tetap harus dibayarkan baik dengan menggunakan asuransi, atau dengan langkah menjual anggunan pinjaman.
Jika pinjaman tersebut merupakan pinjaman tanpa agunan atau tidak memiliki fasilitas asuransi bagaimana pihak Bank akan melakukan penagihan.
Untuk hal ini, pihak Bank akan tetap menagih cicilan ataupun angsuran hingga pinjaman tersebut lunas kepada ahli waris yang telah ditunjuk sebelum debitur meninggal dunia.
Nah, jika keadaan usaha seorang debitur pinjaman KUR mengalami masalah seperti penurunan omset dalam usaha yang sedang dijalankan.
Solusi yang bisa dilakukan adalah menghampiri mantri di Kantor Bank tempat mengajukan pinjaman dan meminta keringanan kepada pihak Bank.Biasanya, pihak Bank akan memberikan solusi seperti mengurangi jumlah setoran dan akan memperpanjang jangka waktu pinjaman. (RC009)
Editor : RC 009