KONGKRIT.COM - Kewajiban seorang nasabah yang sudah mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah membayarkan cicilan setiap bulan sesuai dengan perjanjian awalnya.
Kewajiban tersebut harus dibayarkan setiap jatuh tempo pada tanggal yang telah disepakati saat nasabah tersebut menerima pinjaman dari pihak Bank.
Ternyata, seorang nasabah boleh tidak membayarkan cicilannya sesuai dengan kesepakatan awal dengan pihak Bank. Hal ini akan dibahas dalam artikel kali ini.
Dilansir dari Chanel Youtube ENR Project Review, ada beberapa keadaan debitur yang diperbolehkan untuk membayarkan angsuran yang harusnya dibayarkan setiap bulannya kepada pihak Bank.
Berikut keadaan debitur yang diperolehkan untuk tidak membayarkan angsuran utangnya di berbagai Bank khusus untuk pinjaman KUR.
Keadaan satu-satunya yang membolehkan seorang debitur tidak membayarkan hutangnya kepada bank adalah karena Force Major atau Keadaan Memaksa.Keadaan memaksa yang dimaksud dalam hal ini adalah seperti bencana alam yang mengakibatkan kehancuran besar dan akan memakan waktu yang lama untuk melakukan recovery.
Atau, terjadinya perang besar yang mengakibatkan banyak kerusakan fasilitas yang membuat debitur tidak bisa berusaha dan menghasilkan uang.
Selain hal ini, seorang nasabah harus tetap membayarkan cicilannya sesuai dengan perjanjian awal apapun yang terjadi.
Nah, mungkin banyak juga yang mempertanyakan bagaimana jika seorang debitur meninggal dunia, apakah hutangnya akan dianggap lunas.
Editor : RC 009