KONGKRIT.COM - Banyak nasabah pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bingung karena pengajuan Top Up tidak disetujui oleh pihak Bank BRI, Mandiri, BNI atau lembaga keuangan lainnya.
Hal ini tentunya terjadi bukan tanpa alasan. Tentunya, pihak Bank melakukan penolakan tersebut dengan alasan yang sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Untuk Top Up Pinjaman KUR yang ditolak tersebut, biasanya terdapat beberapa alasan pihak Bank untuk menolak pengajuan nasabah yang sudah mendapatkan pinjaman bersubsidi tersebut.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, berikut adalah permasalahan yang dialami oleh nasabah yang ingin mengajukan Topup KUR baik di Bank BRI, Mandiri, BNI maupun BSI.
Pertama karena ketika seorang nasabah melakukan pelunasan, catatan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) nasabah tersebut tidak diupdate sehingga nama seorang nasabah tersebut tetap tercatat sebagai peminjam KUR.
Hal ini kemungkinan karena adanya kelalaian dari pihak Bank yang tidak melakukan update pencatatan SIKP seorang nasabah yang sudah melakukan pelunasan.Solusinya adalah nasabah yang bersangkutan harus kembali menemui pihak Bank untuk meminta agar pencatatan SIKPnya diupdate dan diperbaharui.
Hal kedua yang mengakibatkan Topup KUR seorang nasabah ditolak adalah karena jumlah pengajuan sudah dilakukan lebih dari 3 kali.
Hal ini karena pada tahun 2023 ini untuk pinjaman KUR ini diprioritaskan untuk pelaku usaha yang bdegerak di bidang pertanian, perikanan dan peternakan.
Nah, bagi nasabah yang memiliki sektor usaha lainnya tentunya hanya bisa mendapatkan maksimal 3 kali TopUp saja, jika sudah lebih dari 3 kali, maka akan secara otomatis tertolak oleh sistem.
Editor : RC 009