Atas 2 laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap para terduga pelaku pengeroyokan bersama barang buktinya.
"Para tersangka ini berhasil diamankan petugas di rumahnya masing-masing dan beberapa tempat lainnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka juga akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana yang ancaman hukumannya paling lama 9 Tahun penjara.
"Kami dari Polres Tulungagung berkomitmen akan menindak tegas terhadap setiap seluruh peristiwa tindak pidana yang terjadi baik yang melakukan atau yang menyuruh melakukan, dengan seluruh sumber daya yang ada kami akan melakukan pengamanan untuk memastikan agar Tulungagung tetap tertib, aman dan kondusif," tegasnya. Editor : HN. Arya Rajo Sampono