Ungkap Kasus Pengeroyokan di TKP Bandung dan Boyolangu, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 7 Orang Tersangka

×

Ungkap Kasus Pengeroyokan di TKP Bandung dan Boyolangu, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 7 Orang Tersangka

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasi Humas dan Kasi Propam saat menggelar press rilis didepan Mapolres.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasi Humas dan Kasi Propam saat menggelar press rilis didepan Mapolres.

KONGKRIT.COM - Dua kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama atau pengeroyokan yang terjadi di 2 wilayah kecamatan di Tulungagung berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di TKP jalan raya masuk Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung dan TKP di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Boyolangu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam Press Rilisnya menjelaskan dari hasi pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka sebanyak 7 tersangka.

Untuk TKP di jalan raya masuk Desa Suruhan Kidul polisi telah mengamankan 5 tersangka masing-masing adalah EOR (19) dan IMP (17) alamat Kecamatan Watulimo Trenggalek yang mana keduanya merupakan pelajar di SMK Muhammadiyah Watulimo. Kemudian IA (18) alamat Kecamatan Kauman yang merupakan pelajar di SMK Pagerwojo, GP (25) alamat Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo dan TK (19) alamat Desa Mojosari, Kecamatan Kauman.

"Untuk terduga pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan," ujar Kapolres, Kamis (01/02/2024).

Sementara itu untuk pengungkapan kasus di TKP Boyolangu, polisi telah menetapkan 2 orang masing-masing EWP (19) dan BR (23) yang keduanya beralamat di Desa/Kecamatan Boyolangu.

Kapolres menerangkan kasus penganiayaan di wilayah Bandung terjadi pada tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dimana pada saat itu RMY (korban) pelajar asal Bandung yang sedang mengendarai motor menggunakan helm berstiker salah satu organisasi lain berpapasan dengan rombongan tersangka sehingga membuat para tersangka emosi dan melakukan penganiayaan secara bersamaan - sama terhadap korban dan ada dua tersangka yang merampas Hp milik korban.

"Dua tersangka GP dan TK ini selain menganiaya juga merampas HP milik korban," terangnya.

Sedangkan untuk kasus pengeroyokan di Boyolangu menurut Kapolres terjadi pada tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, yang mana saat itu MTR (15) pelajar asal Wonodadi Blitar bersama teman - temannya melintas di depan warung soto yang tiba-tiba dihadang oleh gerombolan orang tak dikenal. Sambil menghadang, rombongan tersangka melempari rombongan korban dengan batu.

"Korban yang terkena lemparan batu tersebut jatuh dan kemudian dikeroyok oleh para tersangka hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan lebar di seluruh wajah," tambahnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini