KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Padang komitmen tingkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan capaian nilai kepatuhan standar pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam diskusi Standar Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Kamis, 1 Februari 2024.
"Tahun 2023, Pemerintah Kota Padang mendapatkan predikat tinggi kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dengan nilai 82,64." ujarnya.
"Namun, untuk standar ibukota provinsi, hal tersebut masih kurang. Padang perlu menjadi yang terbaik, setidaknya di Sumbar." tambahnya.
Ekos Albar menyatakan, Pemerintah Kota Padang telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.
Inisiatif tersebut mencakup layanan Padang Command Centre 112, Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), dan penempatan Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai 4 Plaza Andalas."Kami bersyukur dan berharap Ombudsman terus memberikan saran serta masukan terhadap layanan publik Pemerintah Kota Padang, guna meningkatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik." ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, menyatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengikuti UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dilaksanakan pada instansi pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan Kota Padang.
Editor : Herawati Elnur