Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Kediri Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

×

Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Kediri Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung saat diwawancarai awak media  konferensi pers di depan Mapolres setempat. Insert: Tersangka SD.
Kapolres Tulungagung saat diwawancarai awak media konferensi pers di depan Mapolres setempat. Insert: Tersangka SD.

Sedangkan korban yang kemudian sadarkan diri berjalan pulang kerumahnya meski sempat pingsan dua kali.

Korban yang ditemukan oleh warga kemudian diantar pulang dan setibanya di rumah korban menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada saudaranya, yang selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pada Selasa 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang dibantu oleh Polres Kediri berhasil menangkap tersangka bersama istrinya di tempat kosnya di wilayah Pagi Kabupaten Kediri," lanjutnya.

Dari hasil penyidikan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena sakit hati kepada ibu korban.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati kepada ibu korban," paparnya.

Apapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini