Nasabah Pinjaman KUR di Bank BRI, BNI dan Mandiri Meninggal Dunia, Apakah Hutang Dianggap Lunas?

×

Nasabah Pinjaman KUR di Bank BRI, BNI dan Mandiri Meninggal Dunia, Apakah Hutang Dianggap Lunas?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman KUR
Ilustrasi Pinjaman KUR

Hal ini terjadi karena tidak ada asuransi jiwa untuk nasabah yang mengajukan pinjaman KUR. Jadi, hutang yang diajukan harus tetap dibayarkan hingga selesai sesuai dengan perjanjian awal.

Beda halnya jika nasabah tersebut mendaftarkan asuransi jiwa untuk pinjaman yang didapatkan. Biasanya, ini akan menggunakan pihak ketiga selain Bank.

Nah, jika nasabah tutup usia, maka seluruh sisa hutang akan dibayarkan oleh pihak asuransi hingga hutang tersebut dinyatakan lunas.

Tetapi, untuk pinjaman KUR itu sendiri hanya memberikan asuransi berupa asuransi kebakaran dan asuransi kebangkrutan saja.

Jika seorang nasabah mengalami kebangkrutan dan tidak bisa membayarkan cicilannya, maka pihak asuransi akan membayarkan sementara cicilannya. (DANA Kaget)

Tetapi, pihak Bank akan tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang bersangkutan. Jika cicilannya sudah dibayarkan, maka uang tersebut akan diberikan kepada pihak asuransi.

Itulah pembahasan tentang apakah seorang nasabah yang meninggal dunia hutangnya akan dianggap lunas oleh Bank. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC009)

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini