KONGKRIT.COM - Jika seorang nasabah yang sudah meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) apakah hutangnya akan dianggap lunas? hal ini banyak menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Hal ini tentunya akan kita bahas pada artikel kali ini agar kamu bisa mengetahui tentang hutang pinjaman KUR yang diajukan kepada Bank BRI, Mandiri, BNI atau lembaga pembiayaan lainnya.
Sebelum membahas tentang hal tersebut, kamu harus mengetahui terlebih dahulu tentang pinjaman KUR itu sendiri. Karena, hal ini akan mengantarkan kita pada pembahasan intinya.
Pinjaman KUR yang diberikan oleh Bank BRI, Mandiri, BNI maupun lembaga keuangan lainnya adalah salah satu program permodalan dari pemerintah.
Dimana, pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk bunga pinjaman kepada setiap masyarakat yang mendapatkan pinjaman KUR tersebut.
Subsidi bunga yang diberikan adalah sebesar 10 persen dari total bunga pinjaman yang didapatkan dari Bank tempat pengajuan pinjaman tersebut.Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan bunga yang cukup rendah serta bisa mendapatkan pinjaman untuk memajukan usaha yang sedang dijalankan.
Pinjaman KUR ini sendiri hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saja dan tidak bisa didapatkan oleh pemilik usaha besar.
Nah, jika sudah mendapatkan pinjaman KUR dan nasabah tersebut meninggal dunia, apakah hutang yang tertinggal akan dianggap lunas oleh pihak Bank?
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, jika hal tersebut terjadi, maka untuk hutang dari nasabah tersebut akan dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Editor : RC 009