KONGKRIT.COM - Anggota Satlantas Polres Tulungagung menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Dobel L saat melakukan penindakan pelanggar lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Timur, Tulungagung Selasa 30 Januari 2024 malam
Ketika ditangkap, terdapat dua pria yang membawa barang terlarang tersebut, identitas keduanya adalah RZ (25) dan DV (20), warga Kabupaten Blitar.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap sepeda motor yang melanggar rambu.
Saat dikejar oleh anggota, kedua pelaku berusaha melarikan diri."Setelah pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota berhasil menemukan lebih dari 3000 butir Pil Dobel L di jaket salah satu terduga pelaku," jelasnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Kasus ini mencerminkan upaya aparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Editor : Herawati Elnur