KONGKRIT.COM - Sebuah capaian terjadi di Kabupaten Agam, Pemerintah dan DPRD Agam menyetujui evalusi penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Agam yang diwakili Sekda Edi Busti, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dan Wakil Ketua DPRD Agam dalam sebuah rapat paripurna pada Senin, 29 Januari 2024.
Sekretaris DPRD Agam, Villa Erdi, membacakan berita acara persetujuan, menyampaikan bahwa Pemkab Agam berupaya memperbaiki Ranperda PDRD sesuai rekomendasi Gubernur Sumbar.
"DPRD Agam telah menerima hasil evaluasi penyempurnaan ranperda PDRD dari Pemkab Agam." ujarnya.Keputusan ini memperkuat hasil evaluasi Gubernur Sumbar, dan Pemerintah serta DPRD Agam sepakat untuk melanjutkan proses ini dengan mengirimkannya kembali kepada Gubernur.
Kesepakatan ini bukan hanya tanda persetujuan, tetapi juga langkah maju untuk kemajuan Kabupaten Agam dalam hal perpajakan dan retribusi daerah.
Editor : Herawati Elnur