Atas perbuatannya, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Home
Berita
Tiga Bulan Melarikan Diri, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi
Tiga Bulan Melarikan Diri, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi
Berita Terkait