KONGKRIT.COM - Gagal Bayar (Galbay) Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI, Mandiri, BNI dan lembaga keuangan lainnya adalah hal yang mungkin saja terjadi.
Terlebih dalam keadaan seperti saat pandemi Covid-19 lalu. Seorang nasabah bisa saja tidak bisa membayar cicilannya karena mengalami kebangkrutan dan lainnya.
Lalu, jika seorang nasabah pinjaman KUR tidak membayarkan cicilannya apakah pihak Bank akan melelang jaminan yang diberikan oleh nasabah?
Pertanyaan ini sangat banyak dilempar oleh para calon nasabah atau nasabah yang sudah mendapatkan pinjaman KUR dari berbagai lembaga pembiayaan.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, berikut adalah penjelasan lengkap tentang Galbay Pinjaman KUR apakah jaminan akan dilelang oleh pihak Bank.
Menurut narator di dalam video yang diunggah menyatakan bahwa untuk pinjaman KUR sendiri sudah dibagi menjadi 3 program pinjaman KUR.Program pertama adalah KUR Super Mikro dengan limit pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta. Untuk pinjaman ini tidak tanpa jaminan.
Jadi, nasabah tidak perlu khawatir dengan perihal jaminan akan disita oleh Bank atau tidak. Karena memang diperbolehkan tanpa adanya jaminan.
Pinjaman kedua adalah KUR Mikro dengan limit pinjaman mulai dari Rp11 juta hingga Maksimal Rp100 juta yang tentunya harus menggunakan jaminan.
Tetapi, untuk pinjaman Mikro ini tidak diikat dengan perjanjian akta notaris. Jadi, jika seorang nasabah melakukan galbay, maka Bank tidak berhak untuk melelang jaminan.
Editor : RC 009