Penyebab pinjaman KUR ditolak selanjutnya adalah terdapatnya pinjaman di Bank atau Lembaga Keuangan lainnya dan bukan merupakan pinjaman konsumtif.
Setiap calon nasabah tidak dibenarkan mendapatkan pinjaman permodalan sebelum mengajukan pinjaman KUR. Karena, satu Kepala Keluarga hanya boleh mendapatkan satu pinjaman KUR saja.
Nah, bagaimana dengan pinjaman non KUR yang sedang berjalan atau sudah dilunasi dengan catatan kredit lancar dari sebuah Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
Jika seorang calon nasabah sudah pernah mendapatkan pinjaman konvensional sebelumnya, maka tidak dibenarkan lagi mendapatkan pinjaman KUR. Karena, pihak Bank menilai nasabah tersebut sudah mampu untuk membayar pinjaman konvensional.
Pinjaman yang diperbolehkan agar mendapatkan pinjaman KUR di Bank BRI ini hanya pinjaman konsumtif seperti Kartu Kredit, Krdit Pemilikan Rumah atau pinjaman konsumtif lainnya.
Penyebab selanjutnya adalah kuota atau limit akumulasi KUR seorang nasabah tersebut sudah habis dan tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman KUR.
Setiap mantri di masing-masing cabang Bank BRI yang ada di Indonesia diberikan limit untuk pinjaman KUR yang akan mereka jalankan selama satu tahun.Jika limit tersebut sudah habis, maka calon nasabah tidak akan bisa mendapatkan pinjaman KUR lagi dari Bank BRI yang ada di cabang tersebut.
Selain itu, ada juga limit akumulasi pinjaman yang bisa didapatkan seorang nasabah KUR sudah diatur yaitu sebesar Rp100 juta untuk nasabah tahun 2019 ke bawah.
Sementara, untuk nasabah tahun 2020 sampai saat ini mendapatkan limit pinjaman hingga Rp200 juta. Jika limit tersebut sudah terpenuhi, maka nasabah tersebut tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman KUR.
Editor : RC 009