KONGKRIT.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sedang melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam tahun 2023.
Tri Estiningsih, Pengendali Teknis Pemeriksa BPK, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindaklanjut LKPD tahun sebelumnya.
Persentase tindaklanjut ini dapat mempengaruhi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di masa yang akan datang.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup sistem pengendalian keuangan, kepatuhan perundang-undangan, dan aspek lainnya.
Pemeriksaan ini berlangsung selama 20 hari, dan Tri Estiningsih berharap mendapatkan kerjasama dari OPD serta kesiapan dokumen yang diperlukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, menyambut baik pemeriksaan ini, ia meminta OPD untuk memahami arahan BPK, dan menekankan pentingnya kesiapan serta responsibilitas waktu selama pemeriksaan.Edi Busti juga mencatat bahwa Pemkab Agam telah berhasil meraih Opini WTP dalam pengelolaan keuangan.
Kehadiran BPK kali ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Herawati Elnur