KONGKRIT.COM - Pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu pinjaman yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat yang memiliki usaha.
Baik usaha mikro, usaha kecil dan usaha lainnya, dinyatakan berhak untuk mendapatkan pinjaman KUR yang diberikan subsidi bunga sebesar 10 persen oleh pemerintah.
Karena, pinjaman KUR ini memang diperuntukkan bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di seluruh Indonesia untuk memajukan usahanya.
Tetapi, tidak sedikit masyarakat yang gagal dalam pengajuan pinjaman KUR dengan berbagai permasalahan yang dialami. Mulai dari penolakan langsung dan ada juga yang digantung oleh pihak Bank.
Dilansir dari chanel Youtube MLH Chanel, kebanyakan masyarakat yang gagal mendapatkan pinjaman KUR tersebut karena Pinjaman Online (Pinjol).
Tidak sedikit masyarakat yang mengajukan Pinjol yang macet dalam pembayaran, bahkan ada juga yang Gagal Bayar (Galbay) dan tidak melunasi pinjamannya.Untuk diketahui, seorang mantri di Bank BRI, BNI, Mandiri maupun Perusahaan Pembiayaan manapun pasti akan melihat catatan kredit seorang calon nasabah.
Pengecekan tersebut akan dilakukan melalui BI Checking atau SLIK OJK. Jika kamu pernah Galbay di Pinjol, maka nama kamu akan masuk dalam daftar kredit macet dengan kolektabilitas yang bermacam-macam.
Dengan hal tersebut, banyak calon nasabah pinjaman KUR yang terbentur dengan permasalahan yang satu ini dan memilih untuk tidak mengajukan pinjaman bersubsidi ini lagi.
Bagi kamu yang mengalami penolakan pinjaman KUR karena adanya pinjaman yang belum diselesaikan dan tercatat di BI Checking atau SLIK OJK bisa mengikuti langkah berikut ini.
Editor : RC 009