KONGKRIT.COM -Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menekankan kembali bahwa segala ketentuan terkait kampanye politik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilansir dari setkab.go.id pernyataan tersebut dilontarkan Presiden dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat 26 Januari 2024.
Mari kita eksplor lebih lanjut mengenai pandangan dan penegasan beliau terkait aturan kampanye yang berlaku.
Dalam Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan secara eksplisit bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi sebagai respons terhadap polemik yang berkembang di masyarakat mengenai aturan kampanye.
Beliau menekankan bahwa aturan tersebut memang telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku.Lebih lanjut, Pasal 281 UU tersebut juga menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden ketika melakukan kampanye.
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Presiden adalah larangan untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses kampanye politik.
Meskipun Presiden telah menegaskan aturan tersebut, beliau juga mengingatkan masyarakat dan semua pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda-beda terkait pernyataannya.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber