KONGKRIT.COM -Genosida adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia karena dilakukan untuk memusnahkan kelompok tertentu, atau bahkan dalam lingkup masyarakat luas.
Kata "Genosida" berasal dari campuran bahasa Yunani dan bahasa Latin. Kata "Geni" berasal dari bahasa Yunani yang berarti ras, sedangkan kata "Cidium" berasal dari bahasa Latin yang berarti membunuh.
Adapun dalam Pasal 8 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa kejahatan Genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan 5 bentuk dari kejahatan Genosida, yaitu:
1. Pembunuhan anggota kelompok.
2. Hal-hal yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap suatu kelompok.
3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh ataupun sebagian.
4. Tindakan yang sifatnya paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok.5. Pemindahan secara paksa anak dari suatu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.
Kejahatan Genosida di Indonesia
Geger Pecinan 1740
Peristiwa Geger Pecinan yang terjadi pada 1740 dipicu oleh kebijakan keras Gubernur Jenderal VOC saat itu, Adrian Vakckenier, untuk mengurangi populasi etnis Tionghoa di Batavia.
Persaingan dagang antara Inggris dan Belanda turut menjadi penyebab imigran Tionghoa diperas dan diperlakukan tidak adil.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber