Zainal terlibat dalam kasus korupsi yang sama, terkait pembangunan gedung produksi pada tahun anggaran 2019 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan Zainal terjadi di Rumah Makan Lamadan Sungai Penuh, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Tim eksekusi terdiri dari Tim Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya, didampingi oleh Kepala tim Buser dan anggota Kasatreskrim Polres Kerinci.
Robi, Kepala Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya, menjelaskan, selanjutnya, terpidana Zainal akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang.
Zainal dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp635.000.000.
Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Tindakan Zainal telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp635.000.000.
Keberhasilan kedua eksekusi berturut-turut ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam memerangi korupsi, memberikan pesan kuat bahwa keadilan akan menang, dan pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban.
(*)
Editor : Siti Rahmadani Hanifah