Kejari Dharmasraya Terus Gencarkan Serangan Anti-Korupsi, Dua Eksekusi Dalam Seminggu

×

Kejari Dharmasraya Terus Gencarkan Serangan Anti-Korupsi, Dua Eksekusi Dalam Seminggu

Bagikan berita
Penangkapan dua orang pelaku terlibat kasus korupsi terkait pembangunan gedung produksi tahun 2019 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Foto: Dok. Istimewa.
Penangkapan dua orang pelaku terlibat kasus korupsi terkait pembangunan gedung produksi tahun 2019 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Foto: Dok. Istimewa.

Kongkrit.com - Kejaksaan Negeri Dharmasraya terus menunjukkan tekadnya dalam menegakkan keadilan dengan berhasil mengeksekusi dua orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dua orang itu terlibat kasus korupsi terkait pembangunan gedung produksi tahun 2019 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam perkembangan terbaru, Erwin Yusnedi (42), warga Pekanbaru, menghadapi konsekuensi atas keterlibatannya setelah secara resmi dinyatakan sebagai terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6032 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 14 Desember 2023.

Menyusul keputusan ini, Kejaksaan Negeri Dharmasraya segera mengeluarkan panggilan untuk Erwin Yusnedi.

Dodik Hermawan, Kepala Kejaksaan Dharmasraya, bersama dengan Afdal Saputra, Kepala Bagian Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan Helmides, Jaksa Fungsional, mengungkapkan bahwa Erwin dengan sukarela menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya.

"Erwin, terpidana, secara sukarela menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Dharmasraya, ditemani keluarganya." kata Helmides melalui keterangan tertulis, Kamis 25 Januari 2024.

Penyerahan diri tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 Januari 2024, dan Erwin Yusnedi selanjutnya dibawa oleh Kasi Pidsus ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Erwin bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, yang mengakibatkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.

Jika tidak membayar denda, terpidana akan menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Ini menyusul eksekusi berhasil lainnya yang dilakukan pada hari Rabu, 17 Januari 2024, terhadap terpidana bernama Zainal di Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini