KONGKRIT.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal, SH. MM, memberikan arahan terkait perpanjangan kontrak kerja pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024.
Pertemuan tersebut bertempat di Ruang Khaidir Nuh kantor DLH pada Selasa, 16 Januari 2024.
Dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Sisvamedi, SH. MH, Kasubbag Umum, Teti Anggraini, S.Sos, dan staf Non ASN.
Kadis menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pegawai non ASN yang berperan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Edrizal menekankan loyalitas dan tanggung jawab pegawai non ASN, "Pegawai Non ASN diangkat melalui Surat Keputusan (SK), yang didalamnya terjadapat tanggung jawab yang besar untuk menjalankan visi misi Dinas Lingkungan Hidup." ucapnya.
"Dan setiap Pegawai non ASN yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah." tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada larangan bagi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga kerja non ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan sanksi bagi pelanggar."Dengan penandatanganan kontrak ini, kita harus bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin selama waktu kerja." jelas Kadis.
Ia meminta kepada para pegawai non ASN untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bersiap untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun 2024.
Sekdis juga menyarankan kepada tenaga non ASN agar bisa mencari peluang lain untuk bisa menambah penghasilannya.
Editor : Herawati Elnur