Wali Nagari Panti Timur Dilaporkan, Kajari Pasaman: Tidak ada Tawar Menawar, yang Bermasalah Hukum akan Kita Proses

×

Wali Nagari Panti Timur Dilaporkan, Kajari Pasaman: Tidak ada Tawar Menawar, yang Bermasalah Hukum akan Kita Proses

Bagikan berita
Oyon Hendri, ketua LSM Tipikor kabupaten Pasaman telah melaporkan dugaan korupsi dana desa lima nagari ke kejaksaan negeri kabupaten Pasaman.
Oyon Hendri, ketua LSM Tipikor kabupaten Pasaman telah melaporkan dugaan korupsi dana desa lima nagari ke kejaksaan negeri kabupaten Pasaman.

KONGKRIT.COM - Seperti diketahui sebelumnya Oyon Hendri, ketua LSM Tipikor kabupaten Pasaman telah melaporkan dugaan korupsi dana desa lima nagari dikabupaten Pasaman yaitu Nagari Air Manggis, Nagari Tanjung Beringin, Nagari Binjai, Nagari panti Selatan dan nagari Sundata ke kejaksaan negeri kabupaten Pasaman

Laporan tersebut diterima langsung berkasnya oleh bapak Kajari Sobeng Suradal SH, MH.

"Hari ini kamis, 25 Januari kita kembali menyerahkan laporan dugaan korupsi dana desa Nagari Panti Timur dan tambahan data dugaan korupsi dana desa nagari Sundata ke kejaksaan Negeri Pasaman." ujar Oyon Hendri di kantor kejaksaan negeri.

"Sekaligus mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan yang telah kita serahkan sebelumnya." tambahnya.

Kepala kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal SH. MH saat menerima laporan dari LSM Tipikor diruang kerjanya yang didampingi sejumlah media mengatakan "laporan yang kita terima akan kita tindaklanjuti". ucapnya.

"Dan laporan LSM Tipikor sebelum nya telah kita tindaklanjuti juga dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada pihak-pihak yang terkait, kita tidak ada tawar menawar yang bermasalah hukum akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." tambahnya.

Kajari menyebutkan telah memberikan tenggang waktu sampai tanggal 29 Januari 2024 untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara.

Apabila tidak dikembalikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah disampaikan, maka akan ditingkatkan ketahap penyidikan.

"Kemarin Nagari Sundata sudah mengembalikan uang dugaan korupsi sebesar seratus juta, seperti nya korupsi dana desa ini dengan modus mengurangi volume pekerjaan." ujar Kajari Sobeng Suradal SH. MH.

Sedangkan Oyon Hendri Dengan tegas akan mendesak Kajari Pasaman untuk menuntaskan dugaan korupsi dana desa hingga dipersidangan, hingga ditemukan kejelasan secara ketetapan hukum.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini