KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman merespons cepat adanya pemberitaan terkait oknum Wali Nagari yang diduga melakukan tindakan asusila dan perbuatan mesum.
Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi, langsung melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran berita tersebut pada Selasa, 23 April 2024.
Rudy mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan investigasi dan pendalaman terkait isu yang beredar.
"Jika itu benar, tidak ada ruang sedikitpun bagi aparatur pemerintah terkait dengan pelanggaran asusila dan etik. Kita akan tindak tegas," tegas Rudy.
Terhadap penyegelan kantor Wali Nagari, Rudy menyatakan bahwa pelayanan administrasi dan layanan lain sudah kembali normal hari ini setelah penyegelan oleh masyarakat.
"Masyarakat melakukan penyegelan terhadap kantor Wali Nagari dan menuntut oknum Wali Nagari untuk mengundurkan diri karena diduga melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma agama," jelas Rudy.
Menyikapi tuntutan tersebut, oknum Wali Nagari tersebut akhirnya bersedia mengundurkan diri guna menjaga kondusifitas di Nagari.Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 23 April 2024 dengan nomor surat 01/IV/2024 Perihal Pengunduran Diri.
Pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Kami juga telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan serta akan segera kami proses dan tindakan secepatnya. Selanjutnya, untuk mengisi kursi yang ditinggalkan oleh JM, akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan di Nagari tetap berjalan," tambah Rudy.
Editor : Herawati Elnur