KONGKRIT.COM -Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu tonggak demokrasi yang menentukan arah negara.
Agar proses ini berjalan dengan baik, transparan, dan adil, badan adhoc seperti Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran sentral.
Dengan menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mempersiapkan rekrutan untuk memastikan integritas pemungutan suara.Pendaftaran dan Jadwal
Meskipun jadwal pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 belum diumumkan secara resmi oleh Bawaslu, perkiraan pembukaan pendaftaran pada bulan Desember 2023 memberikan perspektif tentang persiapan yang harus dilakukan.
Definisi Pengawas TPS
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan definisi pengawas TPS sebagai bagian dari pengawas Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
PTPS bertanggung jawab memastikan proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Jumlah PTPS Pemilu
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tugas dan Kewajiban PTPS
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tugas utama yang meliputi pencegahan pelanggaran pemilu,
pengawasan tahapan pemungutan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, dan penerimaan serta penyampaian laporan pelanggaran.
Wewenang PTPS Pemilu
Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugas pengawasan, tetapi juga melibatkan kemampuan untuk menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber