Selain itu, nasabah yang dibolehkan tidak membayarkan lagi cicilan pinjamannya karena terjadinya sebuah bencana besar atau peperangan yang meluluhlantakan aset milik nasabah tersebut.
Contohnya, terjadi gempa besar yang membuat aset serta usaha yang dijalankan oleh nasabah tersebut hancur, sehingga sang nasabah tidak bisa lagi membayarkan cicilannya.
Maka, pihak Bank akan menghapus nama nasabah tersebut dari daftar tagih dan tidak akan ditagih lagi untuk melunasi semua piutang yang telah diberikan.
Untuk penghapus tagihan dan penghapus bukuan ini bukan didaftarkan oleh nasabah yang bersangkutan, melainkan pihak Bank yang menilai dan melakukan penghapusan.Itulah ulasan tentang seorang nasabah boleh tidak membayarkan cicilannya sesuai dengan perjanjiannya dengan pihak Bank. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Editor : RC 009