"Saya paham, ini adalah tahun politik, sehingga semua hal dapat dibesar-besarkan bahkan semua diarahkan jika ini adalah kesalahan saya. Tapi yakinlah semua ini ada aturannya," ujarnya.
Izin Tambang
Dalam keterangannya, Epyardi Asda juga menjelaskan bahwa izin rekomendasi lingkungan untuk salah satu perusahaan tambang tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada tahun 2019, pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, sejak tahun 2019, kewenangan perizinan tambang telah dialihkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait.
Epyardi Asda juga menyatakan bahwa dua perusahaan tambang lainnya tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, namun mendapatkan izin langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini menunjukkan bahwa aturan perizinan tambang memang berada di bawah kewenangan provinsi."Terdapat dua perusahaan yang tidak mendapat rekomendasi dari kami, namun ternyata sudah ada izinnya yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumbar. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan apakah semuanya telah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Perbaikan
Dalam upaya perbaikan, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Nofvandro dan Siska menyatakan bahwa mereka saat ini sedang fokus pada pembenahan jalan nasional yang terkena dampak dari kerusakan tersebut. Meskipun terjadi longsor, mereka tetap akan menangani hal tersebut.
"Kami akan melakukan perbaikan setelah penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah itu terlaksana, kami akan segera melakukan proses perbaikan," ucap perwakilan dari BPJN Sumatera Barat.
Editor : Herawati Elnur