Ancaman ini biasanya efektif jika dilakukan didaerah kecil, karena kurangnya pengetahuan dan akses informasi oleh masyarakat.
3. DC Tidak Berhak Meminta Jaminan
Ketika Sobat tidak dapat membayar pinjaman, DC akan meminta sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai jaminan karena kita tidak dapat membayar hutang dihari tersebut.
Perlu untuk Sobat ketahui, hal itu merupakan salah satu akal-akalan DC agar Sobat mau mencarikan uang atau jaminan dalam bentuk apapun untuk diberikan kepada DC.
DC yang sudah resmi tidak memiliki wewenang meminta dan menerima sejumlah jaminan dari nasabah, untuk itu Sobat berhak menolak permintaan tersebut.
4. DC Tidak Boleh Mengambil Harta
Apabila Sobat dipaksa untuk memberikan harta benda untuk melunasi pembayaran, segeralah tolak.
Karena hal ini dapat memicu timbulnya hutang baru yang pada akhirnya akan mempersulit Sobat sendiri.
5. DC dan Targetnya
Penagih legal yang diutus oleh perusahaan pinjaman online memang memiliki target nominal penagihan yang harus mereka tagih kepada nasabah, karena itu memang merupakan tugas dan kewajiban mereka.
Sobat juga perlu memahami dan mengetahui jumlah pinjaman yang harus Sobat lunasi pada periode tersebut.6. Peminjam yang Kooperatif.
Pernahkah terlintas difikiran Sobat, ketika kita sudah berusaha kooperatif untuk melunasi pinjaman, DC terus-terusan datang untuk melakukan penagihan?
Nah Sobat, ternyata peminjam yang kooperatif ini dinilai mudah diarahkan untuk melakukan suatu tindakan tertentu oleh oknum penagih, bisa jadi hal ini akan menajadi pemicu tumbuhnya pinjaman baru.
Editor : FiyumeSumber : Fintech.id