Argumentasi dan Bukti
Terakhir, terdapat pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU, khususnya Sirekap.
Sistem ini seharusnya menjadi alat bantu, namun malah menimbulkan kekacauan dan kontroversi, bahkan disinyalir sebagai alat untuk melakukan penggelembungan suara.
Kesimpulan ini disampaikan dengan didukung oleh bukti-bukti dan argumentasi yang kuat selama proses persidangan.
Sementara itu, pasangan calon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga menyerahkan kesimpulan sidang PHPU mereka, yang diyakini akan dikabulkan oleh MK.
Mereka menyatakan keyakinan bahwa fakta dan bukti yang telah dipaparkan selama proses persidangan akan mendukung permohonan mereka.
Di lain pihak, Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang mereka.
Meskipun mereka yakin bahwa MK akan menolak permohonan dari tim lawan mereka, mereka tetap menghadirkan keyakinan bahwa MK akan menjalankan proses persidangan dengan adil.Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyampaikan kesimpulan sidang mereka, dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.
Mereka yakin bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak dapat terbukti selama persidangan, dan berharap MK akan mengesahkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Dengan demikian, perseteruan terkait hasil Pilpres 2024 masih berlanjut di meja hijau MK, yang diharapkan dapat menemukan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Editor : FiyumeSumber : mkri.id, sindonews.com, kompas.com