KONGKRIT.COM - Pemilihan Presiden Indonesia tahun 2024 telah menjadi sorotan hangat dan penuh dengan kontroversi.
Sejumlah pihak menyoroti beragam permasalahan yang muncul, termasuk tim hukum Ganjar-Mahfud yang mengajukan keberatan atas hasil Pemilihan Presiden Tahun 2024 ini.
Dilansir dari kompas.com, pada Selasa 16 April 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyerahkan dokumen sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesimpulan tersebut, terungkap 5 kategori pelanggaran yang dianggap sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.
Penyerahan Kesimpulan Sidang
Seperti dilansir dalam kompas.com, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan bahwa pertama-tama, terjadi pelanggaran etika yang terang-terangan, dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Pelanggaran ini melibatkan pencalonan yang dianggap melanggar etika berat, sebagaimana disebutkan oleh Romo Magnis Suseno.Pelanggaran ini kemudian memicu pelanggaran nepotisme, yang merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan berbagai undang-undang.
Pelanggaran yang Dibenarkan
Todung menyebutkan, terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, yang dinilai sangat masif dan terkoordinasi.
Pelanggaran ini terjadi di berbagai tingkatan dan memiliki dampak yang signifikan terhadap proses pemilihan.
Pelanggaran prosedural Pemilu juga disoroti, dengan mencatat bahwa lembaga penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melakukan pelanggaran yang seharusnya dapat menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Editor : FiyumeSumber : mkri.id, sindonews.com, kompas.com