Megawati juga menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang harus berfungsi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan individu atau golongan tertentu.
Surat amicus curiae ini bukan hanya berisi pendapat pribadi Megawati, tetapi juga mencerminkan keprihatinan akan keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Ternyata Bukan Hanya Megawati Amicus Curiae, Ada Apa?
Tidak hanya Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 kepada MK. Sebelumnya, beberapa tokoh dan akademisi juga telah melakukan hal serupa.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, bersama dengan 303 akademisi lainnya, juga menyerahkan pendapat hukum mereka kepada MK.
Dengan demikian, pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri bukanlah upaya yang dilakukan secara terisolasi, tetapi bagian dari serangkaian usaha dari berbagai pihak untuk memberikan pandangan
dan pertimbangan kepada Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.Siapa Saja yang Serahkan Amicus Curiae ke MK?
Selain Megawati, tercatat beberapa pihak yang turut mengajukan amicus curiae pada hari yang sama, menurut nasional.kontan.co.id Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae diantaranya adalah gabungan empat organisasi mahasiswa, termasuk Dewan Mahasiswa Justicia dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, serta Badan Eksekutif Mahasiswa dari beberapa universitas ternama.
Selain itu, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan individu bernama Stefanus Hendrianto juga mengajukan amicus curiae.
Total, MK menerima lima ajuan amicus curiae pada Selasa 16 April lalu. Menyikapi hal ini, Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024, Immanuel Hutasoit, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa amicus curiae dan dukungan yang diajukan akan disampaikan kepada Ketua MK sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, Amicus Curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 menjadi bagian dari narasi yang lebih luas tentang perjuangan untuk keadilan, integritas demokrasi, dan tanggung jawab hukum di Indonesia.
Editor : FiyumeSumber : detik.com