KONGKRIT.COM -Dalam panasnya gejolak terkait hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, sebuah langkah hukum yang asing di telinga kita, perlahan mencuat ke permukaan: "amicus curiae", sebuah bentuk aksi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
Tindakan ini mengundang perhatian khalayak ramai dalam diskusi tentang proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebelum kita menjelajahi lebih dalam tentang peran Megawati Soekarnoputri dan langkahnya ini di Mahkamah Konstitusi, mari kita kenali terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae.
Apa Itu Amicus Curiae
Amicus Curiae lahir dari sebuah istilah Latin yang secara harfiah berarti "Sahabat pengadilan".
Seperti dikutip dari detik.com Istilah ini merujuk kepada pihak atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu gugatan, namum memiliki kepentingan atau pandangan yang relevan terhadap masalah yang disidangkan.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa, Salah satu contoh amicus curiae yang mencuat adalah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pada tanggal 16 April 2024, Megawati Soekarnoputri, melalui perwakilannya, menyerahkan amicus curiae yang berisi pertimbangannya serta pendapat hukum terkait sengketa Pilpres 2024 kepada MK.Dokumen tersebut disusun dengan teliti dan dilengkapi dengan surat kuasa dari Megawati Soekarnoputri sendiri.
Isi Surat Amicus Curiae Megawati
Surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri mencakup beragam pemikirannya sebagai seorang warga negara dan sahabat pengadilan.
Dalam surat tersebut, Megawati menyoroti pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia dan merespons upaya-upaya yang merusak proses demokrasi, termasuk dalam konteks Pilpres 2024.
Editor : FiyumeSumber : detik.com