Tok! Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Jastip Senyam-senyum

×

Tok! Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Jastip Senyam-senyum

Bagikan berita
Aturan barang bawaan dicabut Pemerintah. (Foto: Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
Aturan barang bawaan dicabut Pemerintah. (Foto: Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

KONGKRIT.COM - Tok! Pemerintah cabut aturan barang bawaan dari luar negeri, jastip senyam-senyum.

Pemerintah telah resmi mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang menjadi kontroversial sebelumnya.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementeriann Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI Kemenperin, Dirjen Bea Cukai, dan Kemenkue.

Dengan dicabutnya aturan ini maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, khusus untuk PMI pembatasnya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai 1.00 Amerika Serikat per tahun.

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," katanya melansir dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Rabu, 17 April 2024.

Sebelumnya, aturan ini membuat heboh di tanah air. Tidak sedikit netizen yang protes.

Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang. (*)

Editor : RC 008
Sumber : YouTube CNBC Indonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini