KONGKRIT.COM - Polres Dharmasraya menggelar acara sosialisasi pada Senin, 22 Januari 2024, membahas penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian.
Acara ini berlangsung di Ruang Propam Polres Dharmasraya dan diresmikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K, M.M.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Polres Dharmasraya, Akp Julianus.S.H., menegaskan urgensi pemahaman terhadap poin-poin kunci Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam menjalankan tugas rutin.
Kasubag Hukum juga menyoroti perintah dari Kapolda Sumbar untuk menyosialisasikan berbagai peraturan Polri, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan kepolisian, dan peraturan kepala kepolisian.
Selanjutnya, Kasubag Hukum menyoroti perintah Kepala Kepolisian kepada para pimpinan Polri di wilayah hukumnya masing-masing untuk melakukan pengawasan langsung.
Ia menekankan pentingnya memberikan peringatan langsung kepada anggota yang melanggar, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan baik anggota maupun institusi Polri.Menyikapi hal ini, Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, melalui Waka Polres Andri Nugroho Saputro, mengingatkan seluruh anggota untuk mematuhi Perkap ini dan melaksanakannya sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Kasubag Hukum.
Ia menegaskan bahwa Kepala Kepolisian juga akan memberikan sanksi kepada atasan langsung yang terlibat apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Kapolres Dharmasraya, Akpb Bagus Ikhwan S.I.K, M.H, menyambut positif inisiatif Polres dalam menyelenggarakan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Beliau menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap peraturan tersebut sangat penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Editor : FIKRI HAKIMI