Selanjutnya, dalam konteks keuangan, pengelola keuangan diminta untuk mempercepat penyelesaian laporan keuangan. T
anggal 31 Januari ditetapkan sebagai batas waktu pengumpulan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan yang menjadi landasan integritas pemerintahan daerah.
Poin ketiga mencakup perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menekankan perlunya percepatan perencanaan DAK pada awal tahun, mengingat bulan Maret akan memasuki bulan Ramadhan.Terakhir, setiap Jumat pagi akan diadakan pasar tani, sebuah kegiatan untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani dan memudahkan pemasaran produk bagi konsumen.
Keseluruhan arahan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing elemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Editor : Herawati Elnur