DC Lapangan Rusuh? Laporin Aja, Ini Ancaman Pidananya

×

DC Lapangan Rusuh? Laporin Aja, Ini Ancaman Pidananya

Bagikan berita
Ilustrasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dapat dihukum karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Maksud dari ketentuan ini adalah melukai seseorang secara serius, yang dapat membahayakan nyawa atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.

Selain itu, aturan hukum mengenai perilaku yang tidak semena-mena juga berlaku bagi penagih utang Kartu Kredit.

"Tidak ada pengecualian untuk siapa pun, termasuk penagih utang Kartu Kredit," kata Agustinus.

Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang menggunakan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit dapat dijerat dengan Pasal yang sama. (RC009)

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini