(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dikenai pidana.
Penganiayaan Ringan
Untuk dianggap sebagai penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP, tindakan pidana tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
(1) Bukan merupakan tindakan pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya.
(2) Bukan merupakan tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibu yang sah, suami, istri, atau anak sendiri.
(3) Tidak menyebabkan korban menjadi sakit atau menghalangi korban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya.
Penganiayaan Berencana
Tindakan pidana penganiayaan yang direncanakan sebelumnya, atau yang dikenal sebagai penganiayaan berencana dalam KUHP, diatur dalam Pasal 353, yang menyatakan:
(1) Penganiayaan dengan rencana sebelumnya dapat dihukum dengan pidana penjara empat tahun.(2) Jika perbuatan ini menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penganiayaan Berat
Penganiayaan berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 354 KUHP, dapat diartikan sebagai berikut:
Editor : RC 009