(2) Jika tindakan ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan secara umum, atau ditempelkan, maka yang bersalah dapat dihukum karena menista dengan tulisan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.
Ancaman karena Penghinaan Ringan
Jika seorang debt collector melakukan penghinaan dengan sengaja dan mengancam, maka dia dapat dijerat Pasal 315 KUHP, yang menyatakan:
"Setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang tersebut dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dapat dihukum karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp 4.500.000."
Agustinus juga menegaskan bahwa jika seorang penagih utang melakukan penganiayaan, dia bisa dijerat Pasal 351 KUHP.
"Jika terjadi kekerasan, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bahkan Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, tergantung pada tindakan yang dilakukan oleh debt collector," tambah Agustinus.
Pasal 351 KUHP menyatakan:
(1) Penganiayaan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika perbuatan ini menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika perbuatan ini menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan pidana tujuh tahun.
(4) Penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.
Editor : RC 009