DC Lapangan Rusuh? Laporin Aja, Ini Ancaman Pidananya

×

DC Lapangan Rusuh? Laporin Aja, Ini Ancaman Pidananya

Bagikan berita
Ilustrasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector

KONGKRIT.COM - Keberadaan penagih utang atau debt collector seringkali menimbulkan masalah kepada kalangan masyarakat yang memiliki keterlambatan kewajiban membayar cicilan.

Dalam beberapa kasus, beberapa oknum debt collector terlibat dalam tindakan kasar dalam melakukan penagihan.

Bahkan, ada yang sengaja merendahkan kreditur di depan umum, dengan merampas kendaraan secara paksa, melakukan kekerasan fisik, bahkan melukai kreditur.

Tindakan kekerasan ini seringkali menyasar orang yang tidak bersalah.

Menurut Agustinus Pohan, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, yang dikutp dari Kompas.com, penagih utang atau debt collector harus menjalankan tugasnya tanpa melanggar hukum.

"Penagih utang seharusnya tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Agustinus.

Agustinus menjelaskan bahwa jika seorang debt collector mempermalukan kreditur di muka umum, hal ini dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP," tambahnya.

Pasal 310 KUHP menyatakan:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang jelas untuk menyebarkan tuduhan tersebut, dapat dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini