Pelihara Dua Ekor Buaya dan Landak, Pria Asal Ngunut Berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung

×

Pelihara Dua Ekor Buaya dan Landak, Pria Asal Ngunut Berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M.Nur saat melakukan press rilis di TKP
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M.Nur saat melakukan press rilis di TKP

"Tersangka mengaku memelihara satwa - satwa ini untuk sekedar hobi saja," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun kasusnya tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu Andik Sumarsono petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.

"Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA mengucap terimakasih, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan - rekan kepolisian," ucapnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini