KONGKRIT.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan sampah terus menjadi fokus perhatian di Sumatra Barat.
Salah satu aspek yang akan diatur dalam Perda ini adalah kerjasama antar kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam mengelola sampah.
Dalam pengelolaan sampah tersebut, Pemerintah Daerah diperbolehkan bermitra dengan badan usaha dan organisasi masyarakat setempat.
Kewenangan ini juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, serta memfasilitasi kerjasama antar daerah di satu provinsi.Irsyad Safar menekankan pentingnya mengubah pendekatan tradisional dalam pengelolaan sampah.
Irsyad Safar menyatakan bahwa "peningkatan jumlah dan jenis sampah dapat meningkatkan beban pengelolaan setiap tahunnya."
"Oleh karena itu, perubahan fundamental dalam pendekatan pengelolaan sampah menjadi suatu kebutuhan." tambahnya.
Editor : Herawati Elnur