Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2025 di Kabupaten Solok, Lebih dari 500 Tenaga Pendidik Ikuti Audiensi dengan Bupati Solok

×

Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2025 di Kabupaten Solok, Lebih dari 500 Tenaga Pendidik Ikuti Audiensi dengan Bupati Solok

Bagikan berita
Kamis, 18 Januari 2024, Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, menggelar audiensi dan temu ramah di Gedung Solok Nan Indah.
Kamis, 18 Januari 2024, Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, menggelar audiensi dan temu ramah di Gedung Solok Nan Indah.

KONGKRIT.COM - Pada Kamis, 18 Januari 2024, Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, menggelar audiensi dan temu ramah di Gedung Solok Nan Indah.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Safrudin S.Sos, M.Si, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Solok, Zainal Jusmar, S.Pd, MM, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para guru serta tenaga kependidikan turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan para pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Solok.

Lebih dari 500 pendidik dan tenaga kependidikan P2, P3, dan honorer dari seluruh Kabupaten Solok turut meramaikan kegiatan tersebut.

Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari tenaga pendidik dalam membangun sinergi dan komunikasi dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan kategorinya, P1 merujuk pada Kode Pelamar PPPK/P3K sebagai pelamar prioritas yang termasuk dalam kategori THK-II, Guru Non-ASN, lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 yang belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru di periode sebelumnya.

P2 merupakan Kode Pelamar PPPK/P3K untuk pelamar prioritas yang juga termasuk dalam kategori THK-II, Guru Non-ASN, lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru, namun tidak termasuk dalam kategori P1.

Sedangkan P3 adalah Kode Pelamar PPPK/P3K Pelamar Prioritas yang mencakup Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun, dan tidak termasuk dalam kategori P1.

Kepala Disdikpora, Zainal Jusman, menyampaikan rasa syukur atas banyaknya pembangunan di bidang pendidikan yang berhasil terealisasi selama kepemimpinan Bupati Solok.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini