Ini Yang Dilakukan BRIDA Tulungagung Dalam Upaya Pengembangan BUMDesa

×

Ini Yang Dilakukan BRIDA Tulungagung Dalam Upaya Pengembangan BUMDesa

Bagikan berita
Ini Yang Dilakukan BRIDA Tulungagung Dalam Upaya Pengembangan BUMDesa
Ini Yang Dilakukan BRIDA Tulungagung Dalam Upaya Pengembangan BUMDesa

KONGKRIT.COM - Sebagai bentuk upaya terhadap pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Riset Daerah (BRIDA) melakukan Kajian Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam pengembangan BUMDesa di wilayahnya.

Kegiatan yang bertempat di ruang rapat Prajamukti lantai dua Kantor Bupati Tulungagung tersebut dibuka oleh Kepala BRIDA Tulungagung, Dr. Adi Prasetya, SE, MM, melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan dan Peraturan Perundangan (P4).

Kabid Penyelenggaran pemerintahan dan peraturan perundangan, Oki Sakti Nugrahajati mengatakan, kajian implementasi perundang-undangan dalam pengembangan BUMDesa bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang lama dengan aturan yang baru yakni sesuai undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021.

"Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberi masukan dan rekomendasi atas peraturan dalam pengembangan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung," ujar Oki saat ditemui awak media usai kegiatan, Selasa (21/11/2023).

Dalam kajian inovasi peraturan perundang-undangan ini, Oki menyampaikan bahwa dimungkinkan masih ada perda - perda yang perlu disesuaikan dengan aturan yang baru diantaranya terkait undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021.

Lebih lanjut Oki mengatakan, dari pemaparan yang disampaikan Ahmad Ibnu Riza, selaku Peneliti BRIDA, dan pemaparan Tenaga ahli dari UIN SATU Tulungagung, Dr. Dian Ferricha, M.H., bahwasanya dari hasil survei yang telah dilaksanakan kepada BUMDesa yang terpilih, Implemantasi Peraturan Perundangan-undangan dalam pengembangan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung harus menyesuaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung yang terdapat pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus diubah dan menyesuaikan UU Ciptakerja dan PP BUMDesa,” lanjutnya.

Masih menurutnya, point penting dalam pilihan kegiatan usaha dan tujuan BUMDesa, mulai akses permodalan atau pinjaman, pajak retribusi BUMDesa juga harus sesuai dengan amanat UU Ciptaker dan PP BUMDesa.

"Mulai dari pendataan, pembinaan dan pengembangan pemeringkatan BUMDesa juga harus disesuaikan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha BUMDesa sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan,” terangnya.

Dalam kajian ini juga disampaikan materi tentang pengelolaan BUMDesa oleh Wahyu Yuniarto, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa, DPMD Kabupaten Tulungagung.

Editor : FITRI KURNIA SARI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini