- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
2. Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau- Calon Peserta Magang di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga
Itulah ulasan tentang 2 Bank yang sudah membuka kesempatan untuk pemilik UMKM agar bisa mendapatkan tambahan modal usaha pada tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC009)
Editor : RC 009