KONGKRIT.COM - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja kering di kecamatan Timpeh dan kecamatan Baru Selasa, 16 Januari 2024.
Pelaku pertama berinisial RS (21 tahun) merupakan seorang wiraswasta warga Dusun A2 Jorong Sungai Tambang I yang ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jorong Marga Jaya, Sijunjung.
Sedangkan pelaku kedua berinisial TAM (23 tahun) merupakan seorang wiraswasta warga Jorong Padang Bintungan 3, Kenagarian Salanggaung, Kabupaten Dharmasraya berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Padang Bintungan 3.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
satu buntalan dan kantong plastik hitam putih yang diduga berisi ganja, sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, dan satu handphone merek OPPO warna biru, satu pack kertas paper merek Narayana, satu buah lakban, tujuh lembar kertas warna coklat, tiga buah staples, satu kotak isi staples, satu buah gunting, dan satu unit handphone merek Samsung warna merah.
AKBP BAGUS IKHWAN, S.I.K, Kapolres Dharmasraya, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rusmardi, petugas berhasil menyelidiki dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Jika ada yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau pihak yang berwenang." ujarnya.
Editor : Herawati Elnur