KONGKRIT.COM - Bagi kamu yang merasa tertipu oleh Pinjaman Online (Pinjol) Legal, kamu bisa melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain melaporkan ke OJK, kamu juga bisa melaporkannya kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang merupakan asosiasi pendukung fintech.
Tentunya, agar bisa melaporkan Pinjol tersebut jika tidak sesuai dengan prosedur, ada langkah-langkah yang harus kamu ikuti dan jalankan.
Berikut adalah cara untuk melaporkan Pinjol Legal yang tidak sesuai dengan prosedur ke OJK yang bisa kamu lakukan dengan hanya menggunakan HP saja.
Cara Laporkan Pinjol Legal ke OJK
1. Kunjungi situs kontrak157.ojk.go.id
2. Isi formulir yang disediakan3. Ceritakan kronologi masalah yang dihadapi
4. Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda
5. Kirimkan laporan melalui formulir yang telah diisi
Selain bisa melaporkannya ke OJK, kamu juga bisa melaporkan Pinjol tersebut ke AFPI juga dengan hanya bermodalkan HP saja dan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Editor : RC 009