Dengan adanya layanan yang spesifik dan terintegrasi dengan visi transformasi, PMM menjadi sarana yang efektif untuk merespons kebutuhan pembelajaran yang berkualitas.
Landasan Regulasi untuk Pengelolaan Kinerja
Penerapan PMM didasarkan pada regulasi yang kuat, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memberikan kerangka kerja yang jelas dalam penilaian kinerja.
Siapa yang Dapat Menggunakan Pengelolaan Kinerja ini
Pengelolaan kinerja ini tidak hanya terbatas pada guru dan kepala sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah.
Guru dan kepala sekolah non-ASN juga dianjurkan untuk menggunakan PMM, yang mencakup berbagai jenis guru seperti Guru Mata Pelajaran, Guru Kelas, Guru BK, Guru Pengganti, dan lainnya.
Pengelolaan kinerja melalui sistem e-Kinerja menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pembelajaran.
Dengan adopsi PMM, guru dan kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, merespons transformasi pendidikan, dan meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.Transformasi pengelolaan kinerja melalui inovasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi pembelajaran yang lebih baik.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber