KONGKRIT.COM - E-Kinerja atau sistem pengukuran kinerja elektronik menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi penilaian kinerja pegawai, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan adopsi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2019, Pemerintah mengkomitmenkan implementasi sistem pengukuran kinerja yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Proses Pencatatan Kinerja
Sistem ini berjalan berdasarkan data yang terdapat pada Sistem Informasi Kepegawaian.
Untuk mendukung proses ini, Pemerintah mengandalkan data pendukung dari kajian akademis yang melibatkan tim ahli.Data tersebut mencakup uraian tugas dan rincian tugas, yang menjadi landasan pengukuran kinerja pegawai.
Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai Layanan E-Kinerja
Seiring dengan perkembangan teknologi di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai layanan e-Kinerja.
PMM tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam pengelolaan kinerja di satuan pendidikan, tetapi juga sebagai pengembangan kualitas pembelajaran.
Manfaat PMM dalam Pengelolaan Kinerja
PMM membawa sejumlah manfaat signifikan dalam pengelolaan kinerja, khususnya bagi guru dan kepala sekolah.
Fitur pengelolaan kinerja yang terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memudahkan proses evaluasi dan peningkatan kinerja.
Pentingnya Kontekstualitas dalam Pengelolaan Kinerja
Penggunaan PMM memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk melakukan pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual.
Editor : FiyumeSumber : Dilansir dari Berbagai Sumber