KONGKRIT.COM - Pada tanggal 10 Januari 2024, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja bersama para mitra di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.
Agenda utama rapat ini adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan sampah.
Zulkenedi Said, Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rangkaian pertemuan yang telah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan lanjutan bersama dinas terkait untuk merinci beberapa hal yang belum final.
Tujuan dari Ranperda ini adalah memberikan kerangka regulasi yang mengatur pengelolaan sampah dengan harapan masyarakat dapat berpartisipasi aktif, menghindari kerusakan fasilitas penampungan sampah, dan memastikan agar sampah tidak berserakan.
Dalam paparannya, Zulkenedi menjelaskan bahwa rapat ini memfokuskan pada aspek hukum, sementara pembahasan mengenai retribusi masih dalam tahap pengembangan.
Mereka berupaya agar proses penanganan sampah dapat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, mulai dari masyarakat hingga sampah yang diserahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)."Kami juga menetapkan siapa saja yang terlibat dalam proses penanganan ini, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat secara mandiri. Hal ini bertujuan agar alur penanganan sampah terkoordinasi dengan baik," tambahnya.
Dalam harapannya, Zulkenedi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan bersama.
"Saya berharap masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam memilah jenis sampah yang dapat didaur ulang dan yang tidak. Hal ini akan memudahkan proses pengangkutan sampah, terutama jika sampah yang tidak dapat didaur ulang dikemas dengan baik sejak awal," pungkasnya.
Editor : FIKRI HAKIMI