KONGKRIT.COM -Pada tanggal 8 Januari 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi meraih Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI.
Acara prestisius ini berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, dan penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, kepada wakil Wali Kota Bukittinggi, yaitu Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto.
Martias Wanto, sebagai Sekretaris Daerah Bukittinggi, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan atas kesesuaian Kota Bukittinggi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari hasil penilaian, Kota Bukittinggi berhasil naik peringkat sebanyak 6 tingkat dan kini berada di zona hijau.
Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, menyampaikan apresiasi kepada SKPD SAMPEL yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan Wali Kota Erman Safar, yang berkontribusi dalam memberikan pelayanan optimal.
Keberhasilan ini mengubah status Bukittinggi dari zona kuning ke zona hijau dengan mendapatkan klasifikasi nilai tertinggi.Martias Wanto juga berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke depan. -
(JA)
Editor : FIKRI HAKIMI