Bawaslu Tulungagung Bersama Satpol PP Tertibkan Baliho Bacaleg yang Dinilai Melanggar Aturan

×

Bawaslu Tulungagung Bersama Satpol PP Tertibkan Baliho Bacaleg yang Dinilai Melanggar Aturan

Bagikan berita
Salah satu baliho Bacaleg yang ditertibkan petugas
Salah satu baliho Bacaleg yang ditertibkan petugas

KONGKRIT.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban ratusan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinilai melanggar aturan.Alhasil, dari penertiban yang dilakukan Bawaslu menindak ratusan baliho yang berisi ajakan mencoblos calon tertentu.

"Kita melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak selama 3 hari di 19 kecamatan yang ada di Tulungagung," terang Komisioner Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin, Selasa, (21/11/2023).

Menurutnya, dari data di tiap - tiap kecamatan terdapat 130 buah baliho, namun demikian Nurul mengaku masih ada beberapa yang sudah ditertibkan oleh pemiliknya sendiri.

Ditambahkannya, dalam penertiban kali ini, Bawaslu Tulungagung lebih fokus pada baliho maupun reklame caleg yang menyertakan unsur ajakan untuk mencoblos calon tertentu dan dianggap melanggar aturan, karena belum memasuki masa kampanye.

"Fokus kita adalah baliho yang ada ajakan untuk coblos," tambahnya.

Untuk itu, Bawaslu dalam melakukan penertiban kali ini sangat berhati - hati sekali.

Untuk baliho yang ditertibkan tidak langsung musnahkan.

"Tidak kami musnahkan tapi kami bawa ke masing-masing kecamatan. Dan bagi para peserta pemilu yang ingin memasang akan kami perbolehkan setelah nanti waktunya kampanye yakni mulai tanggal 28 November," ungkapnya.

Nurul mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan seluruh perwakilan partai politik. Dimana dalam pertemuan tersebut, masing-masing parpol telah mendapatkan penjelasan terkait aturan pemasangan APK.

"Sebenarnya kami sudah memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun karena hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata belum dicopot, maka hari ini kita lakukan penertiban," tandasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini